Jakarta- Redaksiintegritas, Penasehat Hukum terdakwa, Sumihar Lukman S Simamora SH, MH menyikapi seluruh proses yang sedang berjalan terkait laporan FD terhadap SO (terdakwa) atas hutang piutang di kepolisian.
Lukman menjelaskan, hasil laporan P21 yang diterima dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Bandung Jawa Barat dinilai banyak kejanggalan sejak proses perkara ini berjalan. Ujarnya kepada awak media Redaksi Integritas di Tangerang, Minggu (27/10/24).
Ia melanjutkan, dalam surat kuasa Pelapor yang dibuat tidak disertai Pasal KUHAP antara pihak Perusahaan SB dan Perusahaan KL terhadap terdakwa (SO), menurut Penasehat Hukum terdakwa diduga cacat hukum. Dalam surat edaran Nomor 6 Tahun 1994 tentang menciptakan keseragaman dalam hal pemahaman terhadap surat kuasa khusus yang diajukan oleh para pihak berperkara kepada badan badan peradilan, maka dengan ini diberikan petunjuk. Ungkapnya, Penasehat Hukum Terdakwa.
“Surat kuasa yang tidak menyebutkan secara jelas kedudukan para pihak atau menyebutkan untuk kepentingan apa kuasa itu dibuat maka dapat dikategorikan bahwa surat kuasa itu mengandung cacat formil yang akan mengakibatkan surat kuasa dan surat gugatan yang ditandatangani oleh penerima kuasa menjadi tidak sah, ” terangnya, Sumihar Lukman S Simamora, “SH, MH
Selain itu, Lukman menambahkan mengenai jabatan dari pelapor FD mengaku dirinya bekerja di salah satu pihak perusahaan sebagai Marketing sejak tahun 2016 sampai saat ini masih bekerja.
Kemudian dari hasil keterangan dan informasi yang kami dapatkan dilapangan dari Penasehat Hukum terdakwa, bahwa saudara FD bukan selaku pekerja tetap di perusahaan tersebut, melainkan sebagai pekerja Freelance yang jarang hadir di tempat. Sehingga Penasehat Hukum terdakwa mempertanyakan ke absahan dan kebenaran status pelapor yang mengaku selaku pekerja tetap di perusahaan tersebut. Paparnya.
Sementara itu, sejak 22 Februari 2022 bahwa saksi inisial JS menerangkan memiliki alat bukti berupa sebuah rekaman percakapan suara pelapor FD menyatakan dirinya bukan sebagai karyawan tetap, melainkan pekerja Freelance di perusahaan tersebut.
Menurut keterangan saksi dan berikut alat bukti hasil percakapan rekaman suara FD diduga kebohongan yang perlu kita ungkap dan dibuktikan di Pengadilan. Katanya, Lukman.
Dengan kesempatan yang sama, saksi lain dari sejumlah pihak perusahaan maupun pemilik toko bersedia dimintai keterangan dalam perkara Hutang Piutang yang di alami oleh terdakwa SO. Selain itu beberapa saksi bersedia dihadirkan di Persidangan untuk memberikan keterangan sebagai saksi bagi terdakwa.
Penasehat Hukum terdakwa, Sumihar Lukman S Simamora SH, MH menambahkan bahwa seluruh rangkaian proses perkara hutang piutang tersebut sudah kami miliki berupa alat bukti dan para saksi yang akan kami hadirkan di persidangan di pengadilan Bandung Jawa Barat, seluruh team kuasa tersakwa optimis akan memperjuangkan kebenaran dan keadilan setinggi tingginya bagi keluarga terdakwa. Tuturnya.
Red- Bobby / ist