Monday, June 16, 2025
Google search engine
HomeTeknologiDigital Dana Indonesia Menegaskan Komitmen Melindungi Pengguna Dari Judi Online

Digital Dana Indonesia Menegaskan Komitmen Melindungi Pengguna Dari Judi Online

Jakarta- Redaksiintegritas, Penyedia layanan keuangan digital DANA Indonesia menegaskan komitmen perusahaan untuk melindungi pengguna layanan dari judiĀ online.

“DANA ingin menegaskan kembali komitmen kami dalam menjaga keamanan dan integritas ekosistem keuangan digital di Indonesia,” ungkapnya, Kepala Komunikasi DANA Indonesia Sharon IssabellaĀ sebagaimana dikutip dalam siaran pers perusahaan di Jakarta, Sabtu (12/10/24)

“Hal ini kami lakukan bukan semata hanya karena regulasi mengharuskan, tetapi juga karena kami secara serius ingin bertanggung jawab dalam melindungi pengguna kami yang sering kali menjadi korban dalam judiĀ online,” pungkasnya.

Sharon menyampaikan, perusahaan memahami bahwa pemberantasan aktivitas ilegal seperti judiĀ onlineĀ membutuhkan upaya kolektif.

Guna mendukung upaya pemberantasan aktivitas ilegal,Ā DANA secara berkala melaporkan transaksi yang mencurigakan, termasuk transaksi yang terindikasi terkait aktivitas judiĀ online, kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menurut Sharon,Ā perusahaan menggunakan teknologi dalam menanggulangi transaksi ilegal melalui penyalahgunaan ekosistem digital, termasuk dalam sistem pelaporan ke pihak berwajib dan pengetatan sistem deteksi penipuan (FraudĀ Detection System/FDS).

“Besarnya angka yang terlihat dari pelaporan PPATK kami yang diberitakan adalah refleksi dari komitmen kami tersebut sebagai salah satu platformĀ e-walletĀ terbesar di Indonesia,” ujarnya.

DANA Indonesia memastikanĀ proses pelaporan sesuai denganĀ peraturan yang berlaku, termasuk ketentuan tentang pelindungan data pribadi.

Selain itu, perusahaan telah meluncurkan fitur Smart Friction untuk mendeteksi transaksi mencurigakan,Ā Scam Checker untuk memeriksa nomor mencurigakan, serta Waspada Online dan Tipu Online untuk mengedukasi pengguna mengenai risiko judiĀ onlineĀ dan aktivitas ilegal lainnya.

“Dan yang tak kalah pentingnya, prosesĀ off-boardingĀ dari ekosistem pembayaran digital terhadap pihak-pihak yang mencurigakan,” kataĀ Sharon.

Ia menambahkan, perusahaan berkoordinasi dengan institusi seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bank Indonesia, dan PPATK dalam upaya memberantas judiĀ online.

“Kami percaya bahwa kolaborasi ini akan terus berlanjut dan memperkuat langkah-langkah perlindungan dalam jangka panjang, hingga saatnya nanti judiĀ onlineĀ dapat teratasi secara tuntas,” katanya.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menegur keras perusahaan-perusahaan penyedia layanan dompet digital (e-wallet) yang memfasilitasi pelaku judiĀ online.

Menurut data dari PPATK yang diterima Kementerian Komunikasi dan Informatika, ada lima perusahaan dompet digital yang masih memfasilitasi judi online.

Kelima perusahaan yang dimaksud yakni PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), serta PT Airpay International Indonesia (ShopeePay).

Red- Swt / ist

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments