Monday, June 16, 2025
Google search engine
HomeHukumBNN RI Berhasil Menggagalkan Penyelundupan Narkotika Sabu Seberat 29,25 Kg Di Aceh

BNN RI Berhasil Menggagalkan Penyelundupan Narkotika Sabu Seberat 29,25 Kg Di Aceh

Jakarta-Redaksiintegritas, Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyeludupan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 29,25 kilogram (kg) di perairan Kuala Idi, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

Kepala BNN RI Marthinus Hukom di Banda Aceh, mengatakan petugas juga menangkap enam terduga pelaku terkait dengan upaya penyeludupan barang terlarang jaringan internasional tersebut. Ujarnya, Selasa (17/9/24).

“Penyeludupan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 29,25 kg digagalkan pada Minggu (8/9). Penggagalan penyeludupan barang terlarang dari Thailand ini melibatkan personel gabungan BNN, Polri, dan Bea Cukai,” ungkapnya, Marthinus.

Ia menyebutkan operasi penindakan penyeludupan narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya pengiriman sabu-sabu jaringan Indonesia-Malaysia.

Dari informasi tersebut, personel BNN menyelidikinya dan mendeteksi ada perahu motor nelayan yang biasa disebut Oskadon diduga membawa narkotika sabu-sabu ke perairan di Kabupaten Aceh Timur.

Marthinus Hukom mengatakan, personel gabungan BNN, Polda Aceh, dan Bea Cukai melakukan pemantauan di perairan Kuala Idi, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

Tim gabungan melihat dan mendekati ada perahu motor Oskadon yang dicurigai dalam kondisi mogok sekitar 20 mil dari Pantai Kuala Idi. Petugas mendekati serta memeriksa perahu motor, ucapnya , Marthinus.

“Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 50 bungkus dalam tiga karung berisi sabu-sabu. Karung tersebut sebelumnya dibuang oleh awak perahu motor tersebut dan petugas  langsung mengamankan tiga awak perahu motor,” katanya.

Ketiga awak perahu motor tersebut yakni JP alias PU, SA alias BA, dan AL. Ketiganya mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu  dari seseorang berbahasa Thailand di sekitar perairan Pulau Adang, Thailand.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dari ketiga awak perahu motor tersebut. Hingga akhirnya petugas menangkap pelaku berinisial PH alias PU yang diketahui sebagai koordinator di Pelabuhan Perikanan Idi, Kabupaten Aceh Timur.

“Tim gabungan juga menangkap dua terduga pelaku lainnya, yakni MK dan MN alias NA di sebuah tambak di kawasan Gampong Kuta Lawa, Idi, Kabupaten Aceh Timur,” imbuhnya, Marthinus Hukom.

Marthinus Hukom menyebutkan para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

“Dengan penggagalan penyeludupan narkoba ini menyelamatkan 58,5 ribu lebih anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika serta menghemat anggaran negara untuk rehabilitasi penyalahgunaan narkoba hingga Rp50 miliar,” tutupnya.

Red- Suwanto / ist

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments