Sunday, August 3, 2025
Google search engine
HomeHukumJPU Hadirkan Saksi Di Pengadilan Dalam Sidang Lanjutan Kasus Utang Piutang Terdakwa...

JPU Hadirkan Saksi Di Pengadilan Dalam Sidang Lanjutan Kasus Utang Piutang Terdakwa ST

Jakarta- Redaksiintegritas, Tim Sumihar Lukman S Simamora S H, M.H menyebut
Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan terdakwa (ST) terkait kasus utang piutang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bandung Jawa Barat pada pekan depan, Rabu (20/11).

“Saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bandung nantinya untuk mengungkap kasus utang piutang terdakwa (ST) terhadap PT. Subron Indojaya dan PT. Nizen Karya Lestari. Ucapnya, Penasehat Hukum Terdakwa, Sumihar Lukman S, Simamora S H, M.H saat dikomfirmasi oleh awak media di Jakarta, Jumat (15/11/24).

Sumihar mengatakan, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan saksi sebanyak 12 orang saksi kepada Majelis Hakim di Persidangan sebelumnya, diantaranya saksi dari pihak perusahaan dan saksi lainnya. Ujarnya.

Ia menambahkan, Keterangan saksi saksi yang dihadirkan di ruang persidangan adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu. Terangnya.

Sumihar mengingatkan saksi – Saksi yang di hadirkan oleh JPU di Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bandung , dapat memberi keterangan yang benar di muka persidangan, apabila keterangan saksi di persidangan diduga palsu, Hakim Ketua sidang dapat memperingatkan saksi supaya memberikan keterangan yang benar dan mengemukakan sanksi pidana jika tetap memberikan keterangan palsu. Ungkapnya.

Ia mengatakan, Apabila saksi tetap pada keterangannya itu, Hakim Ketua sidang karena jabatannya atau atas permintaan penuntut umum atau terdakwa dapat memerintahkan supaya saksi itu ditahan untuk dituntut dengan dakwaan sumpah palsu. Jelasnya, Tim Penasehat Hukum Terdakwa, Sumihar Lukman S Simamora S H, M.H
Sanksi Pidana:
Pasal 242 ayat (1) dan (2) KUHP

1.Barang siapa dengan sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya, diancam pidana penjara maksimal 7 tahun.
2.Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, pelaku diancam pidana penjara maksimal 8 tahun.

Tim Penasehat Hukum terdakwa, Sumihar Lukman S Simamora S H, M. H berharap, para saksi yang dihadirkan di Pengadilan oleh Jaksa Penunut Umum (JPU) dapat memberikan keterangan dengan benar. Sehingga perkara kasus utang piutang yang sedang berlanjut mendapatkan kepastian Hukum yang jelas. Imbuhnya.

Harapan kami sebagai Penasehat Hukum terdakwa, Persidangan perkara kasus utang piutang yang sedang berlanjut di Pemgadilan Negeri Bandung dapat memberikan kepastian Hukum serta mendapatkan keadilan setinggi- tingginya bagi Terdakwa, Tutupnya.

Red- Bobby / ist

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments