Sunday, August 3, 2025
Google search engine
HomeHukumKeluarga ST Meminta PN Bandung Jabar Memberi Keadilan Terkait Kasus Utang Piutang...

Keluarga ST Meminta PN Bandung Jabar Memberi Keadilan Terkait Kasus Utang Piutang Terlapor

Jakarta- Redaksiintegeitas, Keluarga terlapor ST yang tersandung kasus terkait utang piutang dengan oknum perusahaan yang belum menemukan penyelesaian dengan musyawah terhadap kedua belah pihak.

Keluarga terlapor ST menjelaskan, sejak dulu dirinya sudah memiliki usaha toko perabotan rumah tangga. Saat itu pihak oknum perusahaan datang menawarkan terlapor ST untuk bekerja sama dan menitipkan barang produk berupa perabotan rumah tangga yang nantinya akan dipasarkan terlapor ST di Wilayah Badung Jawa Barat. Ungkapnya

Ia melanjutkan, dari oknum perusahaan menjanjikan kepada terlapor ST untuk menyuplai barang barang perabotan stainless dan lainya tanpa pembayaran sebelumnya terlebih dahulu. Setelah barang telah terjual oleh terlapor ST , Ungkapnya, keluarga terlapor ST dalam keterangannya di Bandung Jawa Barat, pada Senin ( 14/10/24).

Keluarga terlapor ST menyampaikan kepada pihak Kuasa hukumnya, sejak penawaran barang dari oknum perusahaan tersebut kepada terlapor ST belum membuat kesepakatan antara terlapor ST dengan oknum perusahaan sebelumnya. Terkait Akte perjanjian atas penitipan barang berupa perabotan rumah tangga dari oknum perusahaan kepada terlapor ST untuk dipasarkan. Ujarnya

Selain itu, sebelum berakhirnya Covid-19 tahun yang lalu, bahkan terlapor ST sudah melakukan pembayaran kepada oknum perusahaan tersebut dengan baik, setelah berakhirnya Covid-19 pada 2023 dengan berimbasnya Covid-19 sehibgga perekonomian dibidang usaha tidak stabil di seluruh Indonesia, bahkan pembayaran untuk titipan barang perabotan dari oknum perusahaan tersebut telah diselesaikan dengan tepat waktu oleh terlapor ST saat itu. Ucapnya, keluarga terlapor ST.

Keluarga terlapor ST sangat menyayangkan atas tindakan yang dilakukan oleh pihak oknum perusahaan tersebut dimana terlapor ST dilaporkan kepada pihak kepolisian, tanpa adanya diberi kesempatan untuk bermusyawarah terlebih dahulu. Kemudian oknum perusahaan melakukan laporan tersebut terhadap terlapor ST diduga melakukan Wanprestasi atas barang titipan perabotan belum terbayarkan kepada oknum perusahaan tersebut.

Atas laporan yang dibuat oleh oknum perusahaan terhadap terlapor ST dengan laporan kepolisian Polda Jawa Barat melalui laporan nomor : S TAP N / RES 1.11/ 2024/Diskrimun. Tentang penetapan penangkapan dengan pasal 372, 378, dan 379.

Sebelumnya perusahaan mengambil tindakan laporan polisi, keluarga terlapor ST berharap hasil gelar perkara yang dilakukan kedua belah pihak pada 2 Mei 2024 dapat menemukan titik penyelesaian, upaya dan harapan bagi keluarga terlapor ST ditolak secara sepihak oleh oknum perusahaan. Katanya.

“Pihak keluarga terlapor ST terus berupaya mengambil langkah hukum dan memberi dukungan terhadap terlapor ST, dengan harapan keluarga terlapor ST mendapatkan kepastian hukum yang berkeadilan melalui Putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Bandung Jawa barat.” Ujarnya.

Selain itu, keluarga terlapor ST meminta JPU -Kejati Bandung Jawa Barat dapat memeriksa kasus ini dengan profesional dan berkeadilan. Dalam pokok perkara tersebut, penilaian dari keluarga terlapor ST merupakan sosok pengusaha yang memiliki tangung jawab, dan memiliki legalitas jelas, sejak 2023 terlapor ST masih melakukan kewajiban pembayaran cicilan terhadap pihak oknum perusahaan. Terlapor ST sangat kooperatif dan tidak mangkir atas setiap panggilan dari pihak kepolisian maupun kejaksaan Bandung Jawa Barat.

Dimana perkara Wanprestasi yang dilaporkan terhadap terlapor ST diduga Tindak Pidana kejahatan dalam surat laporan kepolisian Polda Jawa Barat Tentang penetapan penangkapan dengan pasal 372, 378, dan 379.

Apabila terlapor ST diduga terbukti melakukan kejahatan tindak pidana memenuhi ungsur sebagai otak pelaku Penipuan berencana, menghilangkan alat bukti, melarikan diri, dan melakukan penipuan dan pengelapan barang milik oknum perusahaan tidak bertangung jawab atas pembayaran maupun melakukan kejahatan berat lain dapat disimpulkan pada laporan ungsur tersebut.

Dalam perkara kasus yang dihadapi terlapor ST bukan tindakan kejahatan berat, sebelumnya terlapor ST tidak melarikan diri, disisi lain terlapor ST telah meminta kebijakan terhadap oknum perusahaan, namun upaya yang dilakukan terlapor ST tidak mendapatkan kesempatan, Dimana letak sebuah keadilan untuk terlapor ST, selain itu, pihak keluarga terlapor ST meminta JPU- Kejati dapat menilai terhadap terlapor ST tidak mendapatkan kesempatan selaku Pemohon.

Dalam hal ini, pihak Kuasa Hukum dari keluarga terlapor ST menjelaskan, dalam proses hukum yang sedang dihadapi bagi keluarga terlapor ST perlu dipertanyakan, terkait kasus perdata utang piutang tersebut antara oknum perusahaan dengan terlapor ST tidak memiliki ungsur ikatan perjanjian sebelumnya, hanya secara lisan meminta terlapor ST membantu menjual barang tersebut. kemudian oknum perusahaan berjanji secara lisan terhadap terlapor ST, apabila barang yang dititipkan dari oknum perusahaan ,maka keuntungan yang didapatkan dapat dibagi bersama. ”

kami menduga atas tawaran titipan barang yang diberikan oknum perusahaan kepada terlapor ST merupakan barang yang tidak laku dipasarkan, sehingga oknum perusahaan memberikan janji dengan keuntungan besar untuk dibagi bersama,
Pungkasnya.

Ia menambahkan, dalam perkara mediasi yang dilakukan kedua belah pihak pada 2 Mei 2024 , terlapor ST tidak dihadirkan dalam ruang mediasi, ucapnya pihak keluarga terlapor ST, kemudian oknum perusahaan melakukan tindakan melaporkan terlapor ST tanpa diberi kesempatan untuk dilakukan mediasi. Terangnya, Kuasa Hukum Terlapor ST.

Kuasa Hukum terlapor ST menyampaikan
Dalam hukum Perdata perkara utang piutang yang dilaporkan oknum perusahaan Tentang penetapan penangkapan dengan pasal 372, 378, dan 379 terhadap terlapor ST harus memenuhi ungsur yang diatur dalam Pasal 378 KUHP
a. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya; b. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan; c. Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat; d. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

Sedangkan, penipuan adalah perbuatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 378 KUHP pada Bab XXV tentang Perbuatan Curang (bedrog). Bunyi pada Pasal 378 KUHP adalah sebagai berikut:

“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.

Berdasarkan bunyi pasal di atas unsur-unsur dalam perbuatan penipuan adalah: a. Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum; b. Menggerakkan orang untuk menyerahkan barang sesuatu atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang; c. Dengan menggunakan salah satu upaya atau cara penipuan (memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan)

“Unsur poin c di atas yaitu mengenai cara adalah unsur pokok delik yang harus dipenuhi untuk mengkategorikan suatu perbuatan dikatakan sebagai penipuan. Demikian sebagaimana kaidah dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1601.K/Pid/1990 tanggal 26 Juli 1990,”

Selain itu, Pasal 379 a KUHP sebagai salah satu pasal sisipan memang mengatur adanya kriminalisasi bagi seseorang yang menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan membeli barang dengan cara berutang, dengan maksud sengaja tidak akan membayar lunas barang tersebut. Namun delik ini membutuhkan pembuktian yang khusus, yaitu seberapa banyak korban yang diutangi oleh pelaku dengan cara yang serupa.

Dengan perkara yang sedang dialami terlapor ST, pihak keluarga terlapor meminta Pengadilan Negeri Bandung,Jaksa Penuntut Umum Bandung, Kejaksaan Negeri Bandung, Kepolisian Republik Indonesia, dan Seluruh Pejabat yang berwenang dapat memberi keadilan setingi-tingginya bagi terlapor ST,
Apabila terlapor terbukti bersalah, maka terlapor akan menjadi terdakwa. Terdakwa adalah tersangka yang diadili di Pengadilan. Tuturnya keluarga terlapor ST.

Red- Bobby / ist

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments