Monday, June 16, 2025
Google search engine
HomeHukumMajelis Hakim Menetapkan Logam Mulia Hingga Rumah Gazalba Saleh Dirampas Oleh Negara

Majelis Hakim Menetapkan Logam Mulia Hingga Rumah Gazalba Saleh Dirampas Oleh Negara

Jakarta- Redaksiintegritas, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menetapkan logam mulia hingga rumah milik Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dirampas oleh negara karena diperoleh dari tindak pidana korupsi.

“Menimbang bahwa barang-barang bukti dari hasil tindak pidana maupun barang bukti yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana ditetapkan dirampas untuk negara,” ujarnya, Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu ( 16-10-24 ).

Hakim Ketua memerinci, barang-barang yang dirampas negara dimaksud, yakni satu buah logam mulia Antam dengan berat masing-masing 100 gram, lima buah logam mulia Antam dengan berat masing-masing 100 gram dengan harga Rp508 juta.

Kemudian, tanah dan bangunan di Citra Grand Cibubur klaster Terrace Garden blok G 32,39 di Kota Bekasi dengan sertifikat hak milik (SHM) nomor 7453 seharga Rp7,71 miliar.

Selain itu, barang bukti yang dirampas lainnya, yakni tanah dan bangunan rumah di Jalan Swadaya II Nomor 45 RT 01/RW 08 Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan seharga Rp5,38 miliar.

Hakim Ketua melanjutkan, terdapat pula tanah dan bangunan vila di Tanjungrasa, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Bogor seharga Rp2,05 miliar yang akan dirampas negara.

Selanjutnya, satu unit rumah Sedayu City @Kelapa Gading klaster Eropa Abbey Road Nomor 39,Cakung, Jakarta Timur sebesar Rp2,95 miliar.

Gazalba divonis pidana 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 4 bulan setelah terbukti bersalah menerima gratifikasi dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dengan demikian, Gazalba terbukti melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam kasus tersebut, Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU dengan total nilai Rp62,89 miliar.

Red-Bobby / ist

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments