Monday, June 16, 2025
Google search engine
HomeHukumPersoalan Suap Dinilai Menjadi Titik Tolak Dalam Pemberantasan Korupsi

Persoalan Suap Dinilai Menjadi Titik Tolak Dalam Pemberantasan Korupsi

Jakarta- Redaksiintegritas, Penasihat hukum Maqdir Ismail menilai korupsi tidak hanya menyangkut kerugian negara, namun juga persoalan suap dan penyalahgunaan jabatan.

Hal itu disampaikannya untuk menyoroti Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Maqdir mengatakan bahwa masalah yang dihadapi saat ini ialah perlu adanya pemberantasan suap-menyuap dan penyalahgunaan jabatan. Hal itu yang dinilai perlu menjadi titik tolak dalam memberantas korupsi. Ujarnya, Selasa, (29/10/24).

“Sebenarnya korupsi itu bukan hanya menyangkut kerugian negara, tetapi yang pokok adalah suap-menyuap, penyalahgunaan kewenangan, dan sebagainya ini diatur dalam UU kita,” ungkapnya, Maqdir.

Ia melanjutkan, “salah satu penyebab terjadinya kekacauan masalah korupsi adalah karena keserakahan orang, orang serakah inilah yang harusnya menjadi titik tolak dalam pemberantasan korupsi”.

Sementara Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang juga ahli keuangan negara Dadang Suwanda menilai dalam sebuah perkara tidak semua harus dimasukkan ke dalam ranah pidana dan dianggap merugikan negara.

“Dalam dunia pemerintahan ada empat pidana, kalau terjadi penyimpangan ini penyimpangan di mana jangan semua ditarik ke pidana, kalau administratif tarik ke administratif. Apakah ini kerugian negara atau bukan, tetapi lebih pada ada tidak kerugian negara, jangan sampai tidak ada kerugian negara, tetapi dipaksakan,” pungkasnya, Dadang.

Ia menilai dalam hal administrasi terdapat beberapa hal yang perlu diperbaiki, salah satunya sistem pengendalian manajemen, yakni perlu adanya pemisahan pihak yang menentukan kerugian negara dalam sebuah kasus.

“Jadi, yang menentukan kerugian negara siapa, yang menentukan kerugian negara jangan semua diborong sama hukum. Pisahkan di situ, yang berwenang menentukan adalah BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Harus pasti siapa yang menentukan kerugian negara siapa, siapa yang punya kewenangan,” tuturnya.

Sedangkan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Kristen Indonesia (UKI) John Pieris menilai hukum bisa berlaku efektif jika memenuhi kejelasan dan norma hukum.

“Norma hukum harus jelas, misalnya soal suap, jangan mengada-ada. Tidak boleh ada peraturan yang saling bertentangan baik vertikal maupun horisontal,” paparnya.

Ia pun mengharapkan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dapat memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya.

“Pesan saya kepada Presiden Prabowo Subianto beri kesempatan dia untuk membenahi, berantas korupsi sampai ke akar-akarnya, saya setuju, bapak jalan terus kita di belakangnya, dia nasionalis sejati,” tuturnya.

Red- Bobby / ist

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments