Monday, August 4, 2025
Google search engine
HomeHukumPH Sumihar Lukman Membacakan Esepsi Pembelaan Terdakwa Di PN Bandung Jabar

PH Sumihar Lukman Membacakan Esepsi Pembelaan Terdakwa Di PN Bandung Jabar

Jakarta- Redaksiintegritas, Penasehat Hukum terdakwa ( ST ), Sumihar Lukman S Simamora SH, MH mengatakan saat membacakan esepsi pembelaan di Pengadilan Negeri Bandung Jawa Barat beberapa hari yang lalu terkait perkara kasus utang piutang yang dialami oleh terdakwa (ST) terus dilakukan upaya pembelaan.

” dalam esepsi yang dibacakan di dalam persidangan, Penasehat hukum menolak seluruh tuduhan hasil laporan P21 yang menjerat terdakwa ( ST ) dalam kasus utang piutang dijadikan kasus Pidana.” ungkapnya, Sumihar dalam keterangan di PN Bandung Jawa Barat kepada awak media.

Sumihar menjelaskan, terkait kasus perkara utang piutang terhadap terdakwa, dapat dinilai dalam pokok perkara kurang tepat. Sebelumnya, pada lokus kejadian semestinya dilakukan gelar perkara di Polda Metro Jaya Tangerang, sebaliknya perkara terdakwa digelar di Polda Jabar. Menurut penilaian kami selaku penasehat hukum terdakwa, diduga perkara tersebut cacat Hukum, selain itu seluruh berkas yang akan disidangkan dinilai belum memiliki ungsur untuk di proses. Terangnya.

“Ia melanjutkan, terkait surat kuasa khusus dalam perkara ini tidak disebutkan Ayat dan pasal hukum yang disangkakan bagi terdakwa. perkara tersebut dinilai cacat formil,” tambahnya, Sumihar saat membacakan esepsi di ruang persidangan.

Saat pembacaan esepsi di ruang Pengadilan Negeri Jabar, Penasehat Hukum terdakwa meminta Majelis Hakim dapat menerima seluruh permohonan kami dan membatalkan tuntutan Pengugat atas perkara ini. Ia berharap persidangan perkara utang piutang di Pengadilan Negeri Bandung dapat memberikan keadilan setinggi tinggi bagi klien kami ( terdakwa ).

Sumihar berharap proses perkara utang piutang yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Bandung Jawa Barat. Agar Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) dapat menilai seluruh berkas laporan yang diterima dari pihak kepolisian Polda Jabar, sudah memenuhi ungsur dan dapat diproses dalam persidangan ” saya nilai JPU lebih profesional dalam menangani perkara ini ” jelasnya.
Disisi lain, Penasehat Hukum terdakwa, Sumihar Lukman S Simamora, SH, MH menjelaskan dalam laporan perkara kasus utang piutang yang saat ini sedang dalam proses berjalan di Pengadilan Negeri Bandung Jabar, diduga dalam perkara ini banyak yang tidak memenuhi ungsur, Menurut dirinya hasil laporan P21 dalam persidangan kemarin selasa, telah dibantahkan seluruhnya dalam esepsi yang kami sampaikan di ruang persidangan, Pungkasnya.

Ia berharap Pengadilan Negeri Bandung Jabar, (Majelis Hakim), Ketua Kejaksaan Tinggi Bandung, Kepolisian Polda Jabar dapat menilai dari seluruh rangkaian proses laporan terkait perkara kasus Utang Piutang yang saat ini sedang berproses di Pengadilan Negeri Bandung Jabar dapat ditegakkan seadil- adilnya dan memberikan keadilan setinggi tingginya bagi terdakwa ( ST ). Selain itu Penasehat Hukum terdakwa berupaya akan mengusut perkara ini hingga kebenaran terungkap seterang – terangnya. Sehingga proses Hukum di Indonesia dapat memberikan kepastian hukum dan berkeadilan, Tuturnya.

Red- Bobby / ist

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments