Monday, June 16, 2025
Google search engine
HomeHukumPolri Menangkap Delapan Tersangka Produksi Uang Palsu Di Bekasi

Polri Menangkap Delapan Tersangka Produksi Uang Palsu Di Bekasi

Jakarta-Redaksiintegritas, Bareskrim Polri menangkap delapan tersangka, yakni SUR, SU, IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR, usai menggerebek rumah produksi uang palsu di Bekasi, Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf, mengatakan, tersangka SUR berperan sebagai pemilik, sedangkan SU merupakan karyawan yang memotong kertas uang palsu.

“selain itu,  IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR, berperan sebagai perantara,”  ujarnya ,Helfi dalam keterangan yang diterima di Jakarta,  Jumat (13/9/24).

Sementara itu, Kepala Sub Direktorat IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Andi Sudarmaji, mengatakan para tersangka beroperasi sejak awal 2024, dan telah enam kali mencetak uang palsu.

Andi mengatakan terdapat 12.000 lembar uang palsu dalam satu kali percetakan. Adapun dia menyebut rumah produksi uang palsu tersebut seperti percetakan pada umumnya.

Ia menjelaskan jaringan tersebut biasa membanderol uang palsu hasil cetakan senilai Rp300 juta, dan penjualannya dilakukan dengan sistem beli putus seperti transaksi narkoba.

Dirinya mengatakan para tersangka tersebut telah ditahan, dan barang bukti uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 12.000 lembar sudah diamankan, meskipun tidak dapat dikonversi ke rupiah karena tidak memiliki nilai.

Ia menilai , pihak Kepolisian menyangkakan SU Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Kemudian, JR disangka melanggar Pasal 36 ayat (3) UU Mata Uang.

Selanjutnya, keenam tersangka lain, yakni AS, SUR, SUD, MFA, IL dan EM dikenakan Pasal 36 ayat (3) UU Mata Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tutupnya

Red- Suwanto / ist

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments