Monday, June 16, 2025
Google search engine
HomeHukumSaksi Ahli Pidana Hadiri Sidang Di PN Bandung Terkait Utang Piutang Terdakwa

Saksi Ahli Pidana Hadiri Sidang Di PN Bandung Terkait Utang Piutang Terdakwa

Jakarta, Redaksiintegritas, Perkara utang piutang Terdakwa (Susanto) dengan Pelapor (FD) kini menjalani tahap lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri Kelas I Khusus Bandung Jawa Barat pada Senin (9/12).

Dalam persidangan, terdakwa ( Susanto) menghadiri 2 orang saksi ahli yaitu Dr. Anis Rifai SH, MH sebagai saksi ahli hukum pidana dan Dr Zulfikar SH, M.KN sebagai saksi Ahli Hukum dagang. Sebelumnya, Majelis Hakim memberi kesempatan kepada pelapor (FD) dapat menghadirkan saksi ahli di persidangan. Namun saksi pelapor tidak dapat dihadirkan.

Ditempat yang sama, Penasehat Hukum terdakwa (Susanto) Sumihar Lukman S, Simamora, S H , M.H menjelaskan saat saksi ahli dimintai keterangan di persidangan terkait kasus utang piutang antara Pelapor (FD) dengan Terdakwa. Kedua saksi ahli mengatakan kasus yang dialami terdakwa tidak dapat dipidanakan, Pungkasnya.

“Saksi Ahli Pidana, Dr. Anis Rifai SH, MH menambahkan, dimana perkara terdakwa ( Susanto) dinilai belum memenuhi unsur dalam perkara Pidana yang diatur dalam Pasal 378 KUHP,” ujarnya, kepada awak media di bandung. Senin (9/12/24).

Ia menyebut, kegiatan pinjam meminjam, atau utang piutang merupakan hal lumrah dalam sebuah kegiatan ekonomi. Utang piutang ini biasanya dituangkan dalam sebuah perjanjian antar kedua belah pihak, yang mekanisme merupakan pembayaran utang, tenor, bunga, dan langkah yang ditempuh jika salah satu pihak gagal menunaikan kewajiban (wanprestasi). Tuturnya, saksi ahli Pidana Anis Rifai.

“Dalam dunia bisnis, kegagalan debitur dalam membayar utang sering ditemukan ketika usaha tidak berjalan dengan baik dan mengalami kesulitan keuangan. Hal ini biasa terjadi dalam perjanjian utang piutang dalam sistim dagang,”paparnya

Selain itu, Penasehat Hukum Terdakwa Sumihar Lukman S Simamora, SH, MH mempertanyakan saksi ahli Pidana. Apabila salah satu pihak mangkir dalam perjanjian utang piutang atau tidak mampu membayar utang sebagaimana diatur dalam perjanjian oleh kedua belah pihak. Menurut saksi Ahli , Apakah pihak yang mangkir bisa dilaporkan ke pihak kepolisian atau dipidana?

Dr Rifai SH, MH menjelaskan pada dasarnya tak ada ketentuan yang melarang seseorang untuk melaporkan orang yang tidak membayar utang ke pihak kepolisian. Membuat suatu laporan atau pengaduan ke polisi adalah hak semua orang, namun belum tentu perkara tersebut dapat naik ke proses peradilan. Terangnya

“Jadi ada ketentuannya, namun dalam pertanyaan kuasa hukum terdakwa seharusnya kasusnya perdata tersebut tidak bisa dipidanakan,” tegasnya.

Saksi Ahli, DR Rifai SH, MH menambahkan Kasus utang piutang bisa di pidanakan harus memiliki satu unsur ada tertuang di pasal 378 KUHP pada Bab XXV tentang Perbuatan Curang (bedrog). Bunyi selengkapnya Pasal 378 KUHP.

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” jelasnya.

Berdasarkan bunyi pasal di atas unsur-unsur dalam perbuatan penipuan adalah: a. Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum; b. Menggerakkan orang untuk menyerahkan barang sesuatu atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang; c. Dengan menggunakan salah satu upaya atau cara penipuan (memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan).

“Contohnya si A mengatakan memiliki tanah untuk melancarkan tipu muslihat untuk penipuan, setalah di cek tanah itu bukan miliknya, ini bisa dipidanakan,” pungkasnya.

Sementara Dr. Zulfikar SH, M. KN memberi jawaban kepada Penasehat Hukum Terdakwa (Susanto) Sumihar Lukman S Simamora, SH, M.H yang termasuk utang piutang dijadikan pidana dapat dinilai dalam Pasal 379 a KUHP sebagai salah satu pasal sisipan yang mengatur adanya kriminalisasi bagi seseorang yang menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan membeli barang dengan cara berutang, dengan maksud sengaja tidak akan membayar lunas barang tersebut. Katanya

“Namun delik ini membutuhkan pembuktian yang khusus, yaitu seberapa banyak korban yang diutangi oleh pelaku dengan cara yang serupa,” tandasnya.

Sementara, Majelis Hakim meminta saksi ahli Pidana menjelaskan terkait bukti transferan yang dilakukan pada pegawai di perusahaan bukan langsung ke perusahaan apakah hukumannya. Dr Zulfikar, SH, M,KN menjelaskan sah saja sesuai perjanjian dan itu masuk hukum perdata.

“apabila kita ilustrasi kan Si A melakukan pengiriman uang melalui Transfer dan si B menerimanya sesuai perjanjian merupakan Perdata, saat ini perkembangan sudah zaman IT,” imbuhnya.

Menurut Dr Zulfikar SH, M,KN seperti ahli Pidana mengatakan utang piutang dijadikan pidana apabila seseorang itu melakukan berkali-kali penipuan yang sama, dengan jumlah korban lebih dari 2 kali, Hal itu dijadikan sebagai mata pencaharian.

“dirinya memberikan pemahaman salah satu contoh, dia mengutang ke si A, utang lagi ke si B dan Utang lagi ke si C dan seterusnya tanpa ada berniat membayar dan dijadikan sebagai Piutang, maka perkara tersebut dapat memenuhi ungsur Pidana penipuan berencana.

Penasehat Hukum Terdakwa, mengatakan Dalam pokok perkara kasus utang piutang yang dialami Terdakwa (Susanto) dapat kita simpulkan bersama, didalam hal ini Terdakwa dinilai telah melakukan sejumlah pembayaran terhadap Pelapor (FD), sebelumnya terdakwa meminta dalam penyelesaian sisa piutang dapat diberikan kebijakan dari Pelapor. Sehingga Terdakwa mendapatkan kepastian untuk menyelesaikan kewajibannya terhadap Pelapor, dikarenakan Terdakwa saat itu mengalami ekonomi yang kurabg stabil. Ucapnya.

Sumihar berharap, Majelis Hakim yang kami hormati dapat menilai dari keterangan dua orang saksi yakni, saksi ahli Hukum Pidana dan saksi ahli Hukum Dagang yang memberi keterangan pendapat Hukum di muka persidangan. Harapan Team Penasehat Hukum Terdakwa (Susanto) mendapat kepastian Hukum dan segera bebas dari segala tuntutan atas perkara utang piutang tersebut. Tutupnya

Red- Bobby / ist

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments