Jakarta-Redaksiintegritas, Satpol PP DKI Jakarta dan Kanwil Bea Cukai mengamankan sebanyak satu juta rokok ilegal dalam operasi pengawasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) di wilayah Jakarta Selatan.
“Dalam operasi tersebut kami berhasil mengamankan satu juta batang rokok ilegal dari dua lokasi yang berbeda,” ungkapnya, Kepala Bidang Penegak Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, Tamo Sijabat dalam keterangan di Jakarta, Junat (11/10/24).
Tamo menjelaskan operasi tersebut berlangsung  berdasarkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan rokok ilegal.
Dalam operasi, rokok ilegal ditemukan di warung sebanyak 200.000 batang dan di rumah kontrakan sebanyak 800.000 batang.
Adapun perkiraan nilai barang yang telah diamankan mencapai Rp1,38 miliar dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp746 juta,” pungkasnya.
Oleh karena itu, pelaku pengedar dan penadah rokok ilegal akan dikenakan Pidana Undang- Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Bea Cukai.
Serta pemilik rumah kontrakan dan tempat usaha akan di kenakan Perda no. 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan akan dilakukan penutupan dan penyegelan atas rumah kontrakan maupun tempat usaha tersebut.
“Kami berharap, masyarakat dan pedagang tidak membeli ataupun menjual rokok ilegal. Sebab, penjualan rokok ilegal menimbulkan kerugian pada negara,” ujarnya.
Red-Prasetyo / ist