Monday, June 16, 2025
Google search engine
HomeHukumSumihar : Diduga Saksi Pelapor Kasus Utang Piutang Di Persidangan Terkesan Dipaksakan

Sumihar : Diduga Saksi Pelapor Kasus Utang Piutang Di Persidangan Terkesan Dipaksakan

Jakarta- Redaksiintegritas, sidang lanjutan perkara utang piutang terdakwa Susanto di Pengadilan Negeri Kelas I Khusus Bandung Jawa Barat pada Senin (2/12/24) Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan dua orang saksi di dalam Persidangan.

” kedua saksi dari Pelapor (FD) yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan yaitu , AP dan MJ selaku pemilik toko.”

Kehadiran saksi dari Pelapor (FD) dalam persidangan sangat dihargai oleh Penasehat Hukum Terdakwa (Susanto) untuk memberikan keterangan sebenar- benarnya terkait perkara kasus utang piutang yang dialami oleh Terdakwa (Susanto) dengan kedua pihak Perusahaan. ” ungkapnya, Penasehat Hukum Terdakwa, Sumihar Lukman S, Simamora SH, MH. dalam keteranganya kepada sejumlah awak media di Jakarta, Rabu (4/12/24).

Sumihar menjelaskan, saat dirinya mendengarkan keterangan saksi dari Pelapor (FD) di ruang persidangan cukup mengejutkan bagi kita semua. Majelis Hakim memberikan sejumlah pertanyaan terhadap saksi Pelapor ” apakah saudara saksi mengenal Pelapor (FD) ?, Saksi mengatakan tidak mengenal Pelapor, melainkan saksi lebih mengenal Terdakwa ( Susanto).” Selain itu, saksi Pelapor mengatakan hal yang sama kepada Majelis Hakim, bahwa dirinya tidak mengenal terhadap ” kedua pihak Perusahaan (PT) tersebut. Melainkan, saksi juga tidak mengetahui jumlah sisa tagihan antara Terdakwa (Susanto) terhadap dirinya ( saksi pelapor).

Ia melanjutkan, Sumihar mengatakan saat saksi Pelapor (FD) ditanya Majelis Hakim di ruang persidangan, ” saudara saksi mengetahui diminta hadir di persidangan sebagai saksi pelapor ( FD). Saksi Pelapor menjawab, tidak mengetahui adanya persidangan perkara kasus utang piutang antara Terdakwa (Susanto) dengan Pelapor (FD).” Bahkan, saksi menyebut dirinya diminta Pelapor ( FD) sebagai saksi untuk memberikan keterangan di Pengadilan. Jelasnya, Penasehat Hukum Terdakwa, Sumihar.

Ditempat yang sama, dari keterangan tambahan saksi Pelapor (FD) mengatakan dirinya tidak mengenal dan mengetahui kedua Perusahaan (PT) tersebut, terkait perkara utang piutang Terdakwa (Susanto). Ucapnya

Menurut Penasehat Hukum Terdakwa ( Susanto) , Sumihar Lukman S, Simamora SH, MH. Dalam proses persidangan yang menghadirkan kedua saksi Pelapor (FD) dinilai, saksi tidak dapat memberikan keterangan yang jelas dan benar di dalam persidangan. Adapun Keterangan saksi sampaikan lebih tidak mengetahui kejadian perkara utang piutang Terdakwa (Susanto) dengan Pelapor (FD), Ungkapnya.

Sumihar, meminta kepada Majelis Hakim dapat menilai proses persidangan ini dari kesaksian yang dihadirkan Pelapor ( FD) diduga cacat hukum. Seluruh Keterangan saksi dari awal persidangan hingga akhir, saksi Pelapor (FD) tidak mengetahui adanya perkara kasus utang piutang Terdakwa (Susanto).

“Diduga Pelapor (FD) memaksakan dan menghadirkan sejumlah saksi lain yang
tidak mengetahui perkara kasus tersebut, dinilai kehadiran saksi Pelapor ingin memberatkan Terdakwa (Susanto). Dalam perkara kasus utang piutang.”

Selain itu, Penasehat Hukum Terdakwa (Susanto) mengatakan, dalam persidangan pada hari ini ,Rabu (4/12/24), saksi ahli Pidana dan saksi Pelapor (,FD) tidak hadir dalam persidangan untuk memberi keterangan sebagai saksi terkait perkara utang piutang Terdakwa ( Susanto).

“Kami tim Kuasa Hukum terdakwa (Susanto) berharap, semoga proses persidangan terkait utang piutang Terdakwa mendapatkan keadilan seadil- adilnya.” Sehingga perkara kasus utang piutang Terdakwa mendapatkan kepastian hukum tetap. Tuturnya, Penasehat Hukum Terdakwa, Sumihar Lukman S, Simamora SH, MH.

“Agenda sidang ditunda kembali pada Senin pekan (9/12) dengan dihadirkan saksi meringankan Terdakwa (Susanto) dan saksi Ahli Pidana dari Terdakwa.”

Red- Bobby / ist

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments