Monday, June 16, 2025
Google search engine
HomeHukumSumihar Lukman : Kesaksian Pelapor FD Kasus Utang Piutang Diduga Cacat Hukum

Sumihar Lukman : Kesaksian Pelapor FD Kasus Utang Piutang Diduga Cacat Hukum

Jakarta- Redaksiintegritas, Penasehat Hukum terdakwa, Sumihar Lukman S Simamora SH, MH mengikuti seluruh rangkaian proses yang sedang berjalan terkait kesaksian dari pelapor FD dalam kasus utang piutang di Pengadilan Negeri Bandung Jawa Barat pada Senin, (25/11/24).

” pada Senin (25/11) di ruang persidangan, JPU menghadirkan sebanyak delapan orang saksi yang hadir dalam persidangan untuk memberi keterangan di Pengadilan yakni; FD, SP, SL, HL, NR, AG, AP, RK.” Ujarnya, Sumihar Lukman saat dihubungi awak media di Jakarta, Rabu (27/11/24).

Sumihar menyebut, sejumlah saksi pelapor FD dalam keterangan dinilai banyak kejanggalan yang disampaikan terhadap Majelis Hakim di ruang Persidangan. Salah satu saksi mengatakan dan mengetahui seluruh pembicaraan perkara utang piutang yang dialami terdakwa (ST) dengan pelapor FD. Namun saksi tidak membuktikan dan disertai alat bukti dalam
Persidangan, sementara penasehat hukum melihat saksi tidak tergabung dalam pembicaraan group di Whastup tersebut. Jelasnya.

Ia menambahkan, dalam keterangan saksi lainnya, terlapor FD menyebut. selama pengiriman barang kepada terdakwa (ST) saat itu digunakan kendaraan milik pihak perusahaan, namun dari percakapan di sebuah group Whastup, bahwa selama pengiriman barang, saksi menyewa kendaraan dan bukan memakai kendaraan milik perusahaan. Ujarnya, Penasehat Hukum terdakwa, Sumihar Lukman S Simamora, S H. M H.

Sumihar melanjutkan, atas keterangan saksi lainnya dalam laporan kepolisian mengatakan, terdakwa (ST) memiliki piutang senilai Rp2,9 milliar yang belum dibayarkan. Sementara kesaksian dari pelapor FD di Pengadilan PN Bandung menyebut, terdakwa (ST) memiliki utang sebesar Rp1,3 milliar. Terangnya

Sementara ditempat yang sama, saksi lain pemilik perusahaan saat dipertanyakan oleh Majelis Hakim terkait pajak penjualan barang terhadap Terdakwa (ST). Dengan keterangan saksi, bahwa terdakwa (ST) meminta tidak dibebankan pajak penjualan saat itu. Disisi lain, Penasehat Hukum terdakwa, Sumihar menilai, Sebagai salah satu subjek pajak di Indonesia, perusahaan wajib membayar pajak kepada negara dan daerah tempatnya beroperasi.

“Adapun ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Hal ini sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, maka terdakwa (ST) dan saksi selaku pemilik perusahaan wajib melakukan pembayaran pajak negara terkait penjualan barang tersebut. Tegasnya

Penasehat hukum Terdakwa, (ST) Sumihar Lukman S Simamora S H, M H berharap saksi- saksi yang di hadirkan pelapor FD di persidangan dapat menyampaikan kebenaran sebenar- benarnya atas kasus utang piutang yang saat ini berproses di Pengadilan Negeri Bandung Jawa Barat. Sehingga perkara tersebut dapat menemukan titik penyelesaian. Pungkasnya

Sumihar optimis bahwa, Majelis Hakim Pengadilan Bandung dapat menilai atas perkara utang piutang yang dialami oleh terdakwa (ST), sehingga proses kasus utang piutang tersebut mendapatkan keadilan setinggi- tingginya dan terbuka di ruang persidangan untuk umum. Tuturnya.

Red- Bobby / ist

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments