Monday, June 16, 2025
Google search engine
HomeHukumTerdakwa Susanto Di Vonis Dua Tahun Enam Bulan Penjara, Penasehat Hukum Ajukan...

Terdakwa Susanto Di Vonis Dua Tahun Enam Bulan Penjara, Penasehat Hukum Ajukan Banding

Jakarta- Redaksiintegritas, Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bandung Jawa Barat menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan penjara kepada Susanto sebagai terdakwa atas perkara kasus penipuan terhadap PT Subron dan PT Nizen.

Majelis Hakim Memutuskan terdakwa Susanto terbukti bersalah melanggar pasal 378 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. ” Mengadili menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara dua tahun enam bulan.

” Putusan Hakim mempertimbangkan kerugian Finansial besar yang dialami korban yakni PT Subron dan PT Nizen. Selain terdakwa (Susanto) dinilai tidak menunjukan penyesalan atas perbuataan nya. Pengadilan Negeri Kelas I Khusus Bandung, memutuskan terdakwa (Susanto) di hukum penjara dua tahun enam bulan.

Terdakwa mengajukan banding melalui penasrhat hukumnya demi alasan keadilan, ia menilai dirinya tak sepatutnya di vonis bersalah sepenuhnya. Saat ini terdakwa mengakui ingin bertangung jawab untuk menyelesaikan seluruh piutang kepada PT Subron dan PT Nizen.

Selain itu, terdakwa ( Susanto) tidak ada niat untuk melarikan diri dari persoalan utang piutang terhadap PT Subron dan PT Nizen. Atas informasi yang beredar, bahwa rumah milik terdakwa telah di jual dan tidak berupaya melakukan penyelesaian untuk pengembalian uang kepada korban atas utang piutang.

Susanto menjelaskan, saat ini aset yang dimilikinya berupa rumah masih dalam proses jaminan di Bank. Dan sejak bulan februari 2022 hingga Juni 2022. Pihak perusahaan PT Sunbron dan PT Nizen masih mendukung untuk mengirimkan sejumlah barang kepada terdakwa (Susanto) untukl dipasarkan.

Ditempat yang sama Penasehat Hukum terdakwa (Susanto), Sumihar Lukman S, Simamora, SH ,MH mengatakan terdakwa akan melakukan upaya banding. Sejak putusan dari Majelis Hakim Di Pengadilan Negeri Kelas I Khusus Bandung Jawa Barat. Terdakwa di vonis penjara dua tahun enam bulan, Kami berupaya melakukan pembelaan upaya hukum bagi terdakwa.

“Sumihar Lukman menilai terdakwa ( Susanto) tidak bersalah. Ujarnya. Dalam keterangan kepada awak media di Jakarta, Senin (6/1/25).”

Ia menambahkan, selama proses persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.terlapor FD tidak menghadirkan saksi ahli dalam persidangan. Bahkan saksi yang di hadirkan dinilai jelas memberikan keterangan yang berbeda di dalam persidangan. Ungkapnya, Penasehat Hukum terdakwa, Sumihar.

Penasehat Hukum terdakwa (Susanto), Sumihar Lukman S, Simamora,SH, MH mengatakan proses persidangan Majelis Hakim mengesampingkan fakta persidangan. Karena saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan saksi Ahli yang memberikan keterangan tidak dihadirkan dalam persidangan. Tuturnya.

” kami team Penasehat Hukum terdakwa Susanto terus berupaya melakukan perlawanan untuk melakukan banding. Sehingga terdakwa mendapatkan keadilan seadil- adilnya dalam perkara ini. Ujarnya.

Red- Bobby / ist

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments